Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Satpam dalam menjalankan tugasnya wajib bersikap dan berperilaku sebagai berikut:
a. memelihara kebersihan badan, berpakaian bersih dan rapi, rambut dan kumis dicukur rapi, cambang dan jenggot dicukur habis dan bersih;
b. ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya;
c. mentaati peraturan-peraturan negara dan menghormati norma- norma yang berlaku di lingkungan kawasan kerja serta masyarakat;
d. memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya, dan
e. bertindak tegas, jujur, berani, adil dan bijaksana.
(2) Satpam dalam menjalankan tugasnya wajib melengkapi diri dengan perlenggkapan perorangan meliputi :
a. kartu tanda anggota Satpam;
b. kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan lainnya seperti surat keterangan pemegang borgol;
d. pensil/ballpoint;
e. peluit (sempritan); dan
f. perlengkapan lain sesuai tugas dan kepentingan.
Koreksi Anda
