Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpam dalam menjalankan tugasnya wajib bersikap dan berperilaku sebagai berikut: a. memelihara kebersihan badan, berpakaian bersih dan rapi, rambut dan kumis dicukur rapi, cambang dan jenggot dicukur habis dan bersih; b. ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya; c. mentaati peraturan-peraturan negara dan menghormati norma- norma yang berlaku di lingkungan kawasan kerja serta masyarakat; d. memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya, dan e. bertindak tegas, jujur, berani, adil dan bijaksana. (2) Satpam dalam menjalankan tugasnya wajib melengkapi diri dengan perlenggkapan perorangan meliputi : a. kartu tanda anggota Satpam; b. kartu tanda penduduk; c. surat keterangan lainnya seperti surat keterangan pemegang borgol; d. pensil/ballpoint; e. peluit (sempritan); dan f. perlengkapan lain sesuai tugas dan kepentingan.
Koreksi Anda