Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Satpam sebagai penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai kewajiban:
a. mengamankan bangunan gedung Kantor, instalasi dan kendaraan bermotor;
b. melindungi pribadi dan tempat kediaman Menteri;
c. mengawasi lalu lintas personil;
d. menertibkan pemakaian tanda pengenal;
e. mengatur parkir kendaraan bermotor;
f. mencegah pelanggaran terhadap hukum yang berlaku; dan
g. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan tugas pengamanan.
Koreksi Anda
