Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satpam sebagai penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai kewajiban: a. mengamankan bangunan gedung Kantor, instalasi dan kendaraan bermotor; b. melindungi pribadi dan tempat kediaman Menteri; c. mengawasi lalu lintas personil; d. menertibkan pemakaian tanda pengenal; e. mengatur parkir kendaraan bermotor; f. mencegah pelanggaran terhadap hukum yang berlaku; dan g. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan tugas pengamanan.
Koreksi Anda