Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
2. Pemeriksa Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
3. Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah INDONESIA serta pengawasannya yang meliputi dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian.
4. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
5. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
6. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah INDONESIA.
7. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa- www.djpp.kemenkumham.go.id
Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
9. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.
12. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.
13. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Keimigrasian yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Keimigrasian.
14. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang keimigrasian;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian;
i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pemeriksa Keimigrasian;
m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Keimigrasian; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
b. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah.
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan Keimigrasian, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Keimigrasian.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Keimigrasian, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(1) Pengangkatan untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat:
a. berijazah Diploma III (D.III) bidang keimigrasian atau;
b. berijazah Diploma III (D.III) bidang sosial, atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(3) PNS berijazah Diploma III (DIII) bidang sosial, atau bidang lain sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikuti dan lulus Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian.
(5) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.