Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit Pemeriksa Keimigrasian diajukan oleh:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi Keimigrasian kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
b. Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
Koreksi Anda
