Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat:
a. berijazah Diploma III (D.III) bidang keimigrasian atau;
b. berijazah Diploma III (D.III) bidang sosial, atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(3) PNS berijazah Diploma III (DIII) bidang sosial, atau bidang lain sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikuti dan lulus Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian.
(5) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
Koreksi Anda
