Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi bagi Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk bagi Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
