Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan Keimigrasian. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id