Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian didasarkan pada indikator peta Pemeriksa Keimigrasian, meliputi:
a. letak geografis;
b. jumlah penduduk; dan
c. permasalahan hukum di bidang Keimigrasian.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
