Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa Keimigrasian yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian, dengan ketentuan: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id