Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pemeriksa Keimigrasian yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian, dengan ketentuan:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian;
dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
Koreksi Anda
