Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang Keimigrasian yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.
Koreksi Anda