Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang keimigrasian; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; www.djpp.kemenkumham.go.id l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pemeriksa Keimigrasian; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Keimigrasian; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda