Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda