Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
