Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
b. paling singkat 2 (dua) tahun memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Keimigrasian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
