Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
Koreksi Anda
