Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); 3. diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan Keimigrasian, meliputi: 1. dokumen keimigrasian; 2. pengawasan/intelijen; 3. pengelolaan informasi keimigrasian; 4. pengendalian rumah detensi imigrasi; dan 5. pelaksanaan pemulangan/pendeportasian. c. Pengembangan Profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksaan Keimigrasian. d. Penunjang tugas Pemeriksa Keimigrasian, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; 2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; 3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda