Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
3. diklat Prajabatan.
b. Pemeriksaan Keimigrasian, meliputi:
1. dokumen keimigrasian;
2. pengawasan/intelijen;
3. pengelolaan informasi keimigrasian;
4. pengendalian rumah detensi imigrasi; dan
5. pelaksanaan pemulangan/pendeportasian.
c. Pengembangan Profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Keimigrasian;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksaan Keimigrasian.
d. Penunjang tugas Pemeriksa Keimigrasian, meliputi:
1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian;
3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
