Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
Koreksi Anda
