Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan Keimigrasian, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Keimigrasian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Keimigrasian. (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Keimigrasian, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id