Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Pemeriksa Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian.
Koreksi Anda