Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, Pemeriksa Keimigrasian yang akan naik jenjang jabatan, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
Koreksi Anda
