Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
5. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pasar Hasil Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Karya tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dibidang analisis pasar hasil perikanan.
7. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Pasal 4
Tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan;
f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil;
b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula;
b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana;
c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Madya.
(4) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana:
1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(6) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(1) Unsur Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. Pendidikan;
b. Tugas pokok; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Persiapan, yakni perencanaan kegiatan di bidang analisis pasar hasil perikanan.
b. Pelaksanaan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pengumpulan data dan informasi;
2. Pengolahan data; dan
3. Analisis data.
c. Penyajian dan Pelaporan, meliputi:
1. Penyajian; dan
2. Pelaporan.
(5) Sub unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/simposium/ pertemuan ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
b. Pengajar/Pelatih dalam bidang analisis pasar hasil perikanan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang analisis pasar hasil perikanan;
d. Keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
e. Perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula;
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil tangkapan di tingkat produsen;
4. mengumpulkan data harga per panen dan/atau harian komoditi hasil budidaya di tingkat produsen
5. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil pengolahan di tingkat produsen;
6. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang eceran;
7. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang eceran;
8. mengumpulkan data penawaran di pelabuhan perikanan;
9. mengumpulkan data penawaran di pembudidaya;
10. mengumpulkan data penawaran di pedagang eceran;
11. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
12. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang grosir;
4. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang grosir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. mengumpulkan data penawaran di tingkat pengolah;
7. mengumpulkan data penawaran di tingkat pedagang grosir;
8. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pasar konvensional (grosir dan eceran);
9. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pengolah;
10. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data harga komiditi;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya penawaran;
12. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya pemasaran;
13. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
14. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil perikanan di tingkat pengolah;
4. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data penawaran di tingkat supplier;
6. mengumpulkan data ketersediaan (stock) di unit pengolah ikan;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat supplier;
8. mengumpulkan data sekunder berupa data produksi perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (tiga tahun terakhir);
9. mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi;
10. mengumpulkan data sekunder konsumsi ikan per kapita per wilayah;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data penawaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
13. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan di unit pengolah ikan;
14. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data volume kebutuhan ikan;
15. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data sekunder ;
16. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data harga komoditi;
17. menyajikan hasil análisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
18. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia:
1. menyusun rencana tahunan APHP sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
4. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di pasar institusional (hotel, restoran, katering);
5. mengumpulkan data sekunder berupa neraca bahan makanan (NBM)/ketersediaan produksi, barang masuk dan keluar, ekspor, impor dan stock;
6. mengumpulkan informasi tambahan tentang dinamika perilaku pasar;
7. mengumpulkan informasi tambahan tentang sarana dan prasarana pasar;
8. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
9. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data dan informasi tambahan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data penawaran;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
12. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. melakukan analisis deskriptif data penawaran per bulan;
14. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua;
15. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk manual/tertulis; dan
16. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data sekunder tentang pemasaran hasil perikanan;
4. mengumpulkan informasi tambahan tentang struktur pasar;
5. mengumpulkan informasi tambahan tentang kelembagaan pasar;
6. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya usaha pengolahan hasil perikanan;
7. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya pemasaran;
8. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan (stock) di unit pengolahan Ikan;
9. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data volume kebutuhan ikan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data sekunder;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
12. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data dan informasi tambahan;
13. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per bulan;
14. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per bulan;
15. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per tahun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. melakukan analisis deskriptif data penawaran per tahun;
17. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per tahun;
18. melakukan analisis deskriptif data biaya pemasaran per tahun;
19. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
20. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
21. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis struktur pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
23. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
24. melakukan analisis peluang pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
25. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
26. melakukan analisis strategi promosi di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
28. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media cetak; dan
29. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Muda:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat eksportir per bulan;
4. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat importir per bulan;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat eksportir;
6. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat importir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat eksportir;
8. mengumpulkan informasi tambahan tentang preferensi konsumen;
9. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per bulan;
10. melakukan analisis deskriptif data sekunder per bulan;
11. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per tahun;
12. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per tahun;
13. melakukan analisis deskriptif data sekunder per tahun;
14. melakukan analisis deskriptif data informasi tambahan sebagai bahan pendukung analisis per tahun;
15. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat provinsi secara analitik;
16. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat Provinsi secara analitik;
17. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat provinsi secara analitik;
18. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat provinsi secara analitik;
19. melakukan analisis struktur pasar di tingkat provinsi secara analitik;
20. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat provinsi secara analitik;
21. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis peluang pasar di tingkat provinsi secara analitik;
23. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat kabupaten /kota secara analitik;
24. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat provinsi secara analitik;
25. melakukan analisis strategi promosi di tingkat provinsi secara analitik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media elektronik; dan
28. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Madya:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. melakukan analisis deskriptif data biaya usaha pengolahan hasil perikanan per tahun;
4. melakukan analisis deskriptif data konsumsi ikan per kapita per wilayah per tahun;
5. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat nasional secara analitik;
6. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat nasional secara analitik;
7. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat nasional secara analitik;
8. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat nasional secara analitik;
9. melakukan analisis struktur pasar di tingkat nasional secara analitik;
10. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat nasional secara analitik;
11. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat provinsi secara analitik;
12. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat nasional secara analitik;
13. melakukan analisis peluang pasar di tingkat nasional secara analitik;
14. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat provinsi secara analitik;
15. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat nasional secara analitik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat nasional secara analitik;
17. melakukan analisis strategi promosi di tingkat nasional secara analitik;
18. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua; dan
19. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Analis Pasar Hasil Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Analis Pasar Hasil Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pasar Hasil Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Analis Pasar Hasil Perikanan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir www.djpp.kemenkumham.go.id
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan yaitu 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Pada awal tahun, setiap Analis Pasar Hasil Perikanan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam penyusunan SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan, untuk:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma III di bidang perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang www.djpp.kemenkumham.go.id
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
e. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 13
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
Pasal 14
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 15
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 16
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Analis Pasar Hasil Perikanan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh www.djpp.kemenkumham.go.id
kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Analis Pasar Hasil Perikanan mengusulkan secara hirarkhi DUPAK kepada pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan.
BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, www.djpp.kemenkumham.go.id
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/ Kota bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi analisis pasar hasil perikanan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi perikanan;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pasar Hasil Perikanan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 21
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 22
(1) Masa jabatan Anggota adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Pasal 23
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan ditetapkan Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(6) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 28
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2);
b. memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 29
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli;
b. ijazah yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan ahli; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan didasarkan pada indikator, meliputi:
a. Daerah pemasaran hasil perikanan;
b. Daerah produksi hasil perikanan; dan
c. Jumlah unit pengolahan hasil perikanan.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan:
1) Tingkat Terampil, paling banyak 150 orang.
2) Tingkat Ahli, paling banyak 200 orang.
b. Di masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi:
1) Tingkat Terampil, paling banyak 40 orang.
2) Tingkat Ahli, paling banyak 25 orang.
c. Di masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
1) Tingkat Terampil, paling banyak 50 orang.
2) Tingkat Ahli, paling banyak 30 orang.
(4) Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis beban kerja di bidang analisis pasar hasil perikanan.
BAB XII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Analis www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok.
(3) Analis Pasar Hasil PerikanaN Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Analis Pasar Hasil Perikanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 33
Pasal 34
Analis Pasar Hasil Perikanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat
(3), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
Pasal 35
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
BAB XIV
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
1. Berijazah paling rendah SLTA;
2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
dan
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
1. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(5) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi, dan Kabupaten/Kota kepada Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Analis Pasar Hasil Perikanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam
, ayat (2) dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.