Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
