Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil harus memenuhi syarat: 1. Berijazah paling rendah SLTA; 2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan 3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat: 1. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; 2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (5) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda