Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
