Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
5. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pasar Hasil Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Karya tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dibidang analisis pasar hasil perikanan.
7. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
