Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Analis www.djpp.kemenkumham.go.id Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok. (3) Analis Pasar Hasil PerikanaN Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Analis Pasar Hasil Perikanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda