Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi analisis pasar hasil perikanan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi perikanan;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pasar Hasil Perikanan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
