Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(6) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
