Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Koreksi Anda
