Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil; b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula; b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana; c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan; dan d. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Madya. (4) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, Pengatur Muda, golongan ruang II/a. b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana: 1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2) Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan: 1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. d. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia: 1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama: 1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Muda: 1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Madya: 1) Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda