Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. Pendidikan; b. Tugas pokok; dan c. Pengembangan profesi. (3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Persiapan, yakni perencanaan kegiatan di bidang analisis pasar hasil perikanan. b. Pelaksanaan, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pengumpulan data dan informasi; 2. Pengolahan data; dan 3. Analisis data. c. Penyajian dan Pelaporan, meliputi: 1. Penyajian; dan 2. Pelaporan. (5) Sub unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan. (6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/simposium/ pertemuan ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan; b. Pengajar/Pelatih dalam bidang analisis pasar hasil perikanan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang analisis pasar hasil perikanan; d. Keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; e. Perolehan tanda jasa/penghargaan; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda