Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. Pendidikan;
b. Tugas pokok; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Persiapan, yakni perencanaan kegiatan di bidang analisis pasar hasil perikanan.
b. Pelaksanaan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pengumpulan data dan informasi;
2. Pengolahan data; dan
3. Analisis data.
c. Penyajian dan Pelaporan, meliputi:
1. Penyajian; dan
2. Pelaporan.
(5) Sub unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/simposium/ pertemuan ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
b. Pengajar/Pelatih dalam bidang analisis pasar hasil perikanan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang analisis pasar hasil perikanan;
d. Keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
e. Perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
