Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan, untuk: a. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma III di bidang perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang www.djpp.kemenkumham.go.id merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda