Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
