Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, www.djpp.kemenkumham.go.id pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/ Kota bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda