Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan didasarkan pada indikator, meliputi:
a. Daerah pemasaran hasil perikanan;
b. Daerah produksi hasil perikanan; dan
c. Jumlah unit pengolahan hasil perikanan.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan:
1) Tingkat Terampil, paling banyak 150 orang.
2) Tingkat Ahli, paling banyak 200 orang.
b. Di masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi:
1) Tingkat Terampil, paling banyak 40 orang.
2) Tingkat Ahli, paling banyak 25 orang.
c. Di masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
1) Tingkat Terampil, paling banyak 50 orang.
2) Tingkat Ahli, paling banyak 30 orang.
(4) Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis beban kerja di bidang analisis pasar hasil perikanan.
Koreksi Anda
