Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan;
f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
