Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan; f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Analis Pasar Hasil Perikanan; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Koreksi Anda