Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli; b. ijazah yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan ahli; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id