Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset dan Barang Milik Negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, serta keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang secara fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksananan pengawasan intern pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
6. Satuan Kerja Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disingkat Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.