Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satker dan Perwakilan bertanggung jawab atas penyelenggaraan: a. akuntabilitas kinerja dan tata kelola sumber daya publik Satker dan Perwakilan; dan b. Sistem Pengendalian Intern di lingkungannya masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan intern. (3) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh APIP. (4) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengawasan intern melalui: a. Audit; b. Reviu; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda