Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b adalah Reviu laporan keuangan Satker dan Perwakilan.
(2) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(3) Setiap Reviu laporan keuangan dilaksanakan oleh suatu tim APIP yang dibentuk dengan keputusan Inspektur Jenderal.
(4) Pelaksanaan Reviu atas laporan keuangan Satker dan Perwakilan berpedoman pada standar Reviu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
