Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pengawasan intern adalah: a. kemitraan dan konsultasi; b. pencegahan melalui mekanisme peringatan dini; dan c. penjaminan kualitas yang memadai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda