Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemantauan dan pembinaan kinerja Satker dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c, Tim APIP menyusun laporan pelaksanaan pengawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
