Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemantauan dan pembinaan kinerja Satker dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c, Tim APIP menyusun laporan pelaksanaan pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda