Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d adalah proses pengumpulan dan analisis informasi (berdasarkan indikator yang ditetapkan) secara sistematis dan berkesinambungan tentang kegiatan program/kegiatan sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi untuk penyempurnaan program/kegiatan itu selanjutnya. (2) APIP melaksanakan Pemantauan terhadap: a. pengelolaan anggaran, barang milik negara, dan penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satker dan Perwakilan. b. tindak lanjut hasil Audit dan Pemantauan lainnya untuk menilai kepatuhan Satker dan Perwakilan terhadap peraturan perundang- undangan, ketentuan, kebijakan, dan instruksi pimpinan dalam pengelolaan sumber daya publik. c. termasuk dalam kegiatan Pemantauan adalah kegiatan pemetaan yang dilaksanakan oleh auditor terhadap potensi permasalahan dan capaian kinerja Satker dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda