Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satker atau Perwakilan yang menjadi objek pengawasan wajib melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah ditandatanganinya Pokok-Pokok Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) APIP melaksanakan koordinasi dengan aparat pengawasan eksternal dan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit.
Koreksi Anda
