Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satker atau Perwakilan yang menjadi objek pengawasan wajib melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah ditandatanganinya Pokok-Pokok Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) APIP melaksanakan koordinasi dengan aparat pengawasan eksternal dan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit.
Koreksi Anda