Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a adalah:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Satker dan Perwakilan yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan atas instruksi Menteri Luar Negeri dengan tujuan tertentu dan dengan pertimbangan yang bersifat khusus.
(4) Berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan khusus, dapat dilakukan pelaksanaan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu oleh APIP bersama dengan aparat pengawas eksternal lainnya.
Koreksi Anda
