Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menyusun Laporan Hasil Audit berdasarkan Pokok-Pokok Hasil Audit Tim APIP.
(2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua Tim APIP.
(3) Penyusunan Laporan Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Audit yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
