Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Objek pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah Satker atau Perwakilan yang ditentukan oleh Inspektur Jenderal
(2) Penentuan objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemetaan permasalahan Satker dan Perwakilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
