Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pedoman pengawasan intern ini adalah sebagai acuan bagi APIP untuk: a. melaksanakan tugas dan fungsi APIP; dan b. memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern yang diterapkan oleh masing-masing unit eselon I dan eselon II Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA guna memberikan jaminan kualitas yang memadai atas akuntabilitas kinerja dan anggaran serta mewujudkan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (2) Tujuan pedoman pengawasan intern adalah untuk: a. mewujudkan capaian kinerja APIP yang berdampak pada peningkatan akuntabilitas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan b. memperoleh keyakinan yang memadai atas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda