Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Tim APIP menyusun Pokok-Pokok Hasil Audit.
(2) Pokok-Pokok Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Tim APIP dan pimpinan Satker atau Perwakilan yang menjadi objek pengawasan.
(3) Dalam hal pimpinan Satker atau Perwakilan yang menjadi objek pengawasan keberatan untuk menandatangani Pokok-Pokok Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Satker atau Perwakilan tersebut harus mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Luar Negeri dengan menyampaikan penjelasan disertai bukti-bukti yang memadai.
(4) Menteri Luar Negeri dapat menginstruksikan untuk dilaksanakan Audit ulang terhadap permasalahan yang menjadi keberatan pimpinan Satker atau Perwakilan yang menjadi objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan aparat pengawas eksternal.
Koreksi Anda
