Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan intern, APIP menyusun, melaksanakan dan melaporkan:
a. Program Kerja Pengawasan Tahunan;
b. tindak lanjut hasil pengawasan intern; dan
c. pemantauan dan pembinaan kinerja Satker dan Perwakilan.
(2) Mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim APIP yang ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
