Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengawasan intern adalah pengujian dan penilaian terhadap:
a. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. tata kelola sumber daya publik Satuan Kerja;
d. pelaksanaan tugas dan fungsi, capaian serta akuntabilitas kinerja Satuan Kerja;
e. penyelenggaran Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri.
(2) Materi pengawasan intern mencakup pengawasan tata kelola:
a. organisasi dan kelembagaan;
b. sumber daya manusia;
c. anggaran;
d. Barang Milik Negara dan Aset Negara; dan
e. kinerja.
(3) Pengawasan intern dilaksanakan berdasarkan pedoman/petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
